Minggu, 17 Mei 2015

MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA

Penggabungan Usaha (Merger dan Akuisisi) Lintas Batas Negara


      Dampak era globalisasi saat ini akan membawa dampak positif dan negatif bagi perusahaan. Diantaranya adalah membuat perusahaan semakin terpacu untuk mengembangkan dan memperluas  bisnisnya serta menambah persaingan di antara perusahaan - perusahaan lain. Hanya perusahaan yang memiliki kemampuan dan strategi yang baik yang mampu bertahan dalam persaingan tersebut. Khususnya, dengan adanya pasar bebas yang menjadikan persaingan tidak hanya terjadi di tingkat nasional melainkan di tingkat internasional. Dengan adanya persaingan tersebut, setiap perusahaan dituntutharus mampu bertahan dan menghadapi persainganSehinnga perusahaan harus memiliki srategi-strategi yang tepat untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya. Satu di antara strategi yang dilakukakan oleh beberapa perusahaan adalah dengan carapenggabungan usaha.
       Menurut Standar Akuntansi Keuangan Nomor 22 (PSAK No.22) menjelaskan bahwa Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Selain itu, penggabungan usaha dapat diartikan sebagai suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya. Stategi penggabungan usaha ini memberikan beberapa keuntungan, diantaranya tidak perlu memulai usaha baru, sebagai peningkatan nilai perusahaan, dan beberapa keuntungan lainnya.

Alasan – Alasan Penggabungan Usaha
·                     Manfaat Biaya (Cost Advantage). Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan. Hal ini benar terutama pada periode inflasi.
·                     Risiko Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil resikonya dibbandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang beresiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
·                     Penundaan Operasi Lebih Sedikit (Fewer operating Delays). Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasidan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya. Sedangkan membangun fasilitas perusahaan yang baru mungkin menimbulkan sejumlah penundaan dalam pembangunannya karena diperlukannya persetujuan pemerintah untuk memulai operasi.
·                     Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers). Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambil alih maka beberapa diantara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain.perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambilalih yang menarik.
·                      Akuisis Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets).Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Maka, akuisisi atas hak paten, hak atas mineral, database pelanggan, atau keahlian manajemen mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi suatu penggabungan usaha.
·                     Alasan-alasan Lain. Selain untuk perluasaan, perusahaan-perusahaan mungkin memilih penggabungan usaha untuk meperoleh manfaat dari segi pajak. Untuk manfaat pajak penghasilan perseorangan dan pajak atas bangunan, dan untuk alasan-alasan pribadi.

Bentuk-Bentuk Penggabungan Usaha
Penggabungan usaha dapat mempunyai beberapa bentuk, seperti yang ditunjukan pada gambar.
·         Merger terjadi ketika sebuah perusahaan mengambil alih semua operasi dari entitas usaha lain dan entitas yang diambil alih tersebut dibubarkan.
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan atau berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Kelebihan dari melakukan merger diantaranya yaitu pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain. Selain memiliki kelebihan, merger juga memiliki kekurangan. Kekurangan dari melakukan merger diantaranya yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan, sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.
·         Konsolidasi terjadi ketika sebuah perusahaan yang baru dibentuk untuk mengambil alih aktiva-aktiva dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan entitas-entitasyang terpisah tersebut dibubarkan.
·         Akuisisi Saham terjadi ketika sebuah perusahaan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi sebagai entitas hukum yang terpisah, tetapi timbul hubungan induk-anak (Parent-Subsidiary), dan perusahaan E dan F dibubarkan.
Akuisis bisa juga pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk yang akan diserap oleh pasar.
Kelebihan dari melakukan akuisisi diantaranya yaitu dalam akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm. Selain memiliki kelebihan, akuisisi juga memiliki kekurangan. Kekurangan dari melakukan akuisisi diantaranya yaitu jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.

Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.
d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).

Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan :
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).

Merger dan Akuisisi Lintas Batas Negara
Lintas batas mencakup kegiatan yang berlangsung antara dua negara yang berbeda. Oleh karena itu kita bisa menyiratkan bahwa perbatasan merger dan akuisisi lintas pada dasarnya transaksi tersebut dimana perusahaan target dan perusahaan pengakuisisi adalah dari negara asal yang berbeda. Kesepakatan ini seperti di mana aset dan proses dari perusahaan di negara-negara yang berbeda digabungkan untuk membentuk sebuah badan yang sah baru.
            Merger lintas batas dan akuisisi terdiri dari dua jenis Inward dan Outward. Inward lintas perbatasan melibatkan pergerakan modal ke dalam karena penjualan sebuah perusahaan domestik untuk investor asing. Sebaliknya luar lintas perbatasan melibatkan pergerakan modal ke luar karena pembelian sebuah perusahaan asing. Semakin banyak perusahaan ingin go global karena mereka menawarkan peluang besar yang merupakan pilihan relatif lebih murah bagi perusahaan untuk membangun dirinya sendiri secara internal. Melihat adanya merger dan akuisisi di seluruh dunia menunjukkan bahwa penekanan bisnis akuisisi berubah dari dalam negeri untuk menyeberangi perbatasan transaksi karena berbagai manfaat yang ditawarkan.
Seiring dengan berlanjutnya tren global atas konsolidasi industri, berita mengenai merger dan akuisisi internasional praktis merupakan kenyataan sehari-hari. Apabila merger umumnya diringkas dengan istilah sinergi operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan yang penting dalam mega konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar dalam proses penilaian perusahaan. Dan apabila merger yang dilakukan ternyata lintas batas, maka perbedaan aturan pengukuran nasional dapat memperumit proses penilaian perusahaan. Perbedaan aturan pengukuran akuntansi dapat menimbulkan arena bermain yang tidak sebanding dalam pasar untuk memperoleh kendali perusahaan. Dengan demikian, jika perusahaan A di Negara A diperbolehkan untuk menempatkan goodwill yang dibeli langsung sebagai cadangan, sedangkan perusahaan B di Negara B harus mengamortisasi goodwill yang dibeli ke dalam laba,maka perusahaan A mungkin akan memperoleh keunggulan penawaran bila dibandingkan perusahaan B ketika sedang mencoba untuk mengakuisisi suatu target perusahaan.

Pengaruh Lintas Batas Merger dan Akuisisi
Umumnya telah diamati bahwa merger lintas batas dan akuisisi adalah restrukturisasi aset industri dan struktur produksi secara di seluruh dunia. Hal ini memungkinkan transfer global teknologi, modal, barang dan jasa dan terintegrasi untuk jaringan universal. Lintas batas untuk skala ekonomi dan ruang lingkup yang membantu dalam mendapatkan efisiensi. Selain itu juga manfaat ekonomi seperti peningkatan produktivitas negara tuan rumah, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan terutama jika kebijakan yang digunakan oleh pemerintah menguntungkan. Berikut adalah pengaruh lintas batas merger dan akuisisi :
·                     Penumpukan modal
Merger lintas batas dan akuisisi berkontribusi dalam akumulasi modal secara jangka panjang. Dalam rangka memperluas bisnis mereka tidak hanya melakukan investasi pada tanaman, bangunan dan peralatan, tetapi juga dalam aset tidak berwujud seperti pengetahuan teknis, keterampilan bukan hanya bagian fisik dari modal.

·                     Penciptaan lapangan kerja
Kadang-kadang terlihat bahwa yang dilakukan untuk mendorong restrukturisasi dapat menyebabkan perampingan tetapi akan menyebabkan keuntungan kerja dalam jangka panjang. Perampingan ini kadang-kadang penting untuk kelangsungan operasi. Ketika dalam jangka panjang bisnis memperluas dan menjadi sukses itu akan menciptakan lapangan kerja baru.
·                     Teknologi penyerahan
Ketika perusahaan di seluruh negara datang bersama-sama itu menopang efek positif dari transfer teknologi, berbagi keterampilan manajemen terbaik dan praktek dan investasi dalam aset tidak berwujud dari negara tuan rumah. Hal ini pada gilirannya menyebabkan inovasi dan memiliki pengaruh pada operasi perusahaan.

Isu dan Tantangan Merger dan Akuisisi
Merger dan akuisisi lintas batas ini memiliki tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaanya.  Tantangan tersebut adalah sebagai berikut :
·         Kekhawatiran politik
Skenario politik bisa memainkan peran kunci dalam perbatasan merger dan akuisisi lintas, terutama untuk industri yang sensitif secara politis seperti pertahanan, keamanan dll.
Tidak hanya mempertimbangkan aspek-aspek ini juga penting kekhawatiran dari pihak seperti instansi pemerintah, karyawan, pemasok dan semua lain yang berminat harus ditangani setelah rencana merger diketahui publik. Hal ini penting untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi konsekuensi politik sekarang atau mungkin untuk menghindari kemungkinan risiko politik yang timbul.
Tantangan budaya 
Hal ini bisa menimbulkan ancaman besar bagi keberhasilan perbatasan merger dan akuisisi lintas. Sejarah telah melihat merger besar yang gagal karena masalah budaya mereka memiliki. Jika ada transaksi lintas batas ada masalah yang timbul karena ruang lingkup geografis dari kesepakatan. Berbagai faktor seperti perbedaan latar belakang budaya, kebutuhan bahasa dan praktek bisnis yang berbeda telah menyebabkan merger gagal meskipun berada dalam usia di mana kita bisa langsung berkomunikasi.
·         Pertimbangan hukum
Perusahaan yang ingin bergabung tidak bisa mengabaikan tantangan untuk memenuhi berbagai masalah hukum dan peraturan. Berbagai undang-undang yang berkaitan dengan keamanan, hukum perusahaan dan persaingan terikat menyimpang dari satu sama lain. Oleh karena itu sebelum mempertimbangkan kesepakatan penting untuk meninjau peraturan ketenagakerjaan, undang-undang antitrust dan persyaratan kontrak lainnya yang harus ditangani. Undang-undang ini sangat banyak bagian dari kedua sementara kesepakatan ini dalam proses dan juga setelah kesepakatan telah ditutup.
Pertimbangan pajak dan akuntansi 
Masalah pajak sangat penting terutama ketika datang ke penataan transaksi. Proporsi utang dan ekuitas dalam transaksi yang terlibat akan mempengaruhi pengeluaran pajak; maka pemahaman yang jelas tentang hal yang sama menjadi signifikan. Faktor lain untuk memutuskan apakah struktur aset atau pembelian saham adalah masalah pajak pengalihan. Hal ini sangat penting untuk mengurangi risiko pajak.
·         Due diligence
Due diligence merupakan bagian yang sangat penting dari sebuah proses. Selain hukum, isu-isu politik dan regulasi kita bahas di atas ada juga infrastruktur, mata uang dan risiko lokal lainnya yang membutuhkan penilaian menyeluruh. Due diligence dapat mempengaruhi syarat dan kondisi di mana sebuah transaksi akan berlangsung, mempengaruhi struktur kesepakatan, mempengaruhi harga kesepakatan. Ini membantu dalam mengungkap daerah bahaya dan memberikan tampilan rinci dari transaksi yang diusulkan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar