Penggabungan Usaha (Merger dan Akuisisi) Lintas Batas Negara
Dampak era
globalisasi saat ini akan membawa
dampak positif dan negatif bagi perusahaan. Diantaranya adalah membuat
perusahaan semakin terpacu untuk mengembangkan dan memperluas bisnisnya serta menambah persaingan di
antara perusahaan - perusahaan lain. Hanya perusahaan yang memiliki
kemampuan dan strategi yang baik yang
mampu bertahan dalam persaingan tersebut. Khususnya, dengan adanya pasar bebas yang
menjadikan persaingan tidak hanya terjadi di tingkat nasional melainkan di
tingkat internasional. Dengan adanya persaingan tersebut, setiap perusahaan dituntutharus mampu bertahan dan menghadapi
persaingan. Sehinnga
perusahaan harus memiliki srategi-strategi yang tepat untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya. Satu di antara
strategi yang dilakukakan
oleh beberapa perusahaan adalah dengan carapenggabungan usaha.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan Nomor 22 (PSAK No.22) menjelaskan bahwa
Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih
perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan
menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali
(control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Selain itu, penggabungan usaha dapat
diartikan sebagai suatu alternatif perluasan secara internal melalui
akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali
memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya. Stategi
penggabungan usaha ini memberikan
beberapa keuntungan, diantaranya tidak
perlu memulai usaha baru, sebagai peningkatan nilai perusahaan, dan beberapa
keuntungan lainnya.
Alasan – Alasan
Penggabungan Usaha
·
Manfaat Biaya (Cost Advantage). Seringkali
lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui
penggabungan dibandingkan melalui pengembangan. Hal ini benar terutama pada
periode inflasi.
·
Risiko Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli
lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil resikonya
dibbandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha
kurang beresiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
·
Penundaan Operasi Lebih Sedikit (Fewer
operating Delays). Fasilitas-fasilitas pabrik yang
diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera
beroperasidan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan
peraturan pemerintah yang lainnya. Sedangkan membangun fasilitas perusahaan
yang baru mungkin menimbulkan sejumlah penundaan dalam pembangunannya karena
diperlukannya persetujuan pemerintah untuk memulai operasi.
·
Mencegah Pengambilalihan (Avoidance
of Takeovers). Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah
pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil
cenderung lebih mudah diserang untuk diambil alih maka beberapa diantara mereka
memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha
pengambilalihan oleh perusahaan lain.perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang
terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambilalih yang
menarik.
·
Akuisis Harta Tidak Berwujud (Acquisition
of Intangible Assets).Penggabungan usaha melibatkan penggabungan
sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Maka, akuisisi atas hak paten, hak
atas mineral, database pelanggan, atau keahlian manajemen mungkin menjadi
faktor utama yang memotivasi suatu penggabungan usaha.
·
Alasan-alasan Lain. Selain
untuk perluasaan, perusahaan-perusahaan mungkin memilih penggabungan usaha
untuk meperoleh manfaat dari segi pajak. Untuk manfaat pajak penghasilan
perseorangan dan pajak atas bangunan, dan untuk alasan-alasan pribadi.
Bentuk-Bentuk
Penggabungan Usaha
Penggabungan usaha dapat mempunyai beberapa
bentuk, seperti yang ditunjukan pada gambar.
· Merger terjadi
ketika sebuah perusahaan mengambil alih semua operasi dari entitas usaha lain
dan entitas yang diambil alih tersebut dibubarkan.
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu
perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli
akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil
baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan
yang dibeli akan kehilangan atau berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo,
2001, p.640).
Kelebihan dari melakukan merger diantaranya yaitu
pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding
pengambilalihan yang lain. Selain memiliki kelebihan, merger juga memiliki
kekurangan. Kekurangan dari melakukan merger diantaranya yaitu harus ada
persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan, sedangkan untuk
mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.
· Konsolidasi terjadi
ketika sebuah perusahaan yang baru dibentuk untuk mengambil alih aktiva-aktiva
dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan
entitas-entitasyang terpisah tersebut dibubarkan.
· Akuisisi
Saham terjadi ketika sebuah perusahaan mengakuisisi saham berhak suara
dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi sebagai
entitas hukum yang terpisah, tetapi timbul hubungan induk-anak
(Parent-Subsidiary), dan perusahaan E dan F dibubarkan.
Akuisis bisa juga pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan
lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga
ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk yang akan diserap oleh
pasar.
Kelebihan dari melakukan akuisisi diantaranya yaitu dalam
akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham
sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat
menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm. Selain memiliki
kelebihan, akuisisi juga memiliki kekurangan. Kekurangan dari melakukan
akuisisi diantaranya yaitu jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang
tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada
umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga
(sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi
perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung
dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini
disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding
firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses
likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta
dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar
perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender
offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama
tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian
berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol
target firm.
d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui
persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).
Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger
atau akuisisi dapat dibedakan :
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
Merger dan Akuisisi Lintas Batas Negara
Lintas batas mencakup kegiatan yang
berlangsung antara dua negara yang berbeda. Oleh karena itu kita bisa
menyiratkan bahwa perbatasan merger dan akuisisi lintas pada dasarnya transaksi
tersebut dimana perusahaan target dan perusahaan pengakuisisi adalah dari
negara asal yang berbeda. Kesepakatan ini seperti di mana aset dan proses dari
perusahaan di negara-negara yang berbeda digabungkan untuk membentuk sebuah
badan yang sah baru.
Merger
lintas batas dan akuisisi terdiri dari dua jenis Inward dan Outward. Inward
lintas perbatasan melibatkan pergerakan modal ke dalam karena penjualan sebuah
perusahaan domestik untuk investor asing. Sebaliknya luar lintas perbatasan melibatkan pergerakan
modal ke luar karena pembelian sebuah perusahaan asing. Semakin banyak
perusahaan ingin go global karena mereka menawarkan peluang besar yang
merupakan pilihan relatif lebih murah bagi perusahaan untuk membangun dirinya
sendiri secara internal. Melihat adanya merger dan akuisisi di seluruh dunia
menunjukkan bahwa penekanan bisnis akuisisi berubah dari dalam negeri untuk
menyeberangi perbatasan transaksi karena berbagai manfaat yang ditawarkan.
Seiring dengan
berlanjutnya tren global atas konsolidasi industri,
berita mengenai merger dan akuisisi internasional praktis merupakan kenyataan
sehari-hari. Apabila merger umumnya diringkas dengan istilah sinergi
operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan yang penting dalam mega
konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar
dalam proses penilaian perusahaan. Dan apabila merger yang dilakukan ternyata lintas
batas, maka perbedaan aturan pengukuran nasional dapat memperumit proses
penilaian perusahaan. Perbedaan aturan pengukuran akuntansi dapat menimbulkan
arena bermain yang tidak sebanding dalam pasar untuk memperoleh kendali
perusahaan. Dengan demikian, jika perusahaan A di Negara A diperbolehkan untuk
menempatkan goodwill yang dibeli langsung sebagai cadangan, sedangkan perusahaan B di Negara B
harus mengamortisasi goodwill yang dibeli ke dalam laba,maka perusahaan A
mungkin akan memperoleh keunggulan
penawaran bila dibandingkan perusahaan B ketika sedang mencoba untuk
mengakuisisi suatu target perusahaan.
Pengaruh Lintas Batas Merger dan Akuisisi
Umumnya telah diamati bahwa merger lintas
batas dan akuisisi adalah restrukturisasi aset industri dan struktur produksi
secara di seluruh dunia. Hal ini memungkinkan transfer global teknologi, modal,
barang dan jasa dan terintegrasi untuk jaringan universal. Lintas batas untuk
skala ekonomi dan ruang lingkup yang membantu dalam mendapatkan efisiensi.
Selain itu juga manfaat ekonomi seperti peningkatan produktivitas negara tuan
rumah, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan terutama jika kebijakan
yang digunakan oleh pemerintah menguntungkan. Berikut adalah pengaruh lintas
batas merger dan akuisisi :
·
Penumpukan
modal
Merger lintas batas dan akuisisi berkontribusi dalam akumulasi
modal secara jangka panjang. Dalam rangka memperluas bisnis mereka tidak hanya
melakukan investasi pada tanaman, bangunan dan peralatan, tetapi juga dalam
aset tidak berwujud seperti pengetahuan teknis, keterampilan bukan hanya bagian
fisik dari modal.
·
Penciptaan
lapangan kerja
Kadang-kadang terlihat bahwa yang dilakukan untuk mendorong
restrukturisasi dapat menyebabkan perampingan tetapi akan menyebabkan
keuntungan kerja dalam jangka panjang. Perampingan ini kadang-kadang penting
untuk kelangsungan operasi. Ketika dalam jangka panjang bisnis memperluas dan
menjadi sukses itu akan menciptakan lapangan kerja baru.
·
Teknologi
penyerahan
Ketika perusahaan di seluruh negara datang bersama-sama itu
menopang efek positif dari transfer teknologi, berbagi keterampilan manajemen
terbaik dan praktek dan investasi dalam aset tidak berwujud dari negara tuan
rumah. Hal ini pada gilirannya menyebabkan inovasi dan memiliki pengaruh pada
operasi perusahaan.
Isu dan Tantangan Merger dan Akuisisi
Merger
dan akuisisi lintas batas ini memiliki tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaanya. Tantangan tersebut adalah sebagai berikut :
· Kekhawatiran
politik
Skenario politik bisa memainkan peran kunci dalam perbatasan
merger dan akuisisi lintas, terutama untuk industri yang sensitif secara
politis seperti pertahanan, keamanan dll.
Tidak hanya mempertimbangkan aspek-aspek ini juga penting kekhawatiran
dari pihak seperti instansi pemerintah, karyawan, pemasok dan semua lain yang
berminat harus ditangani setelah rencana merger diketahui publik. Hal ini
penting untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi konsekuensi politik sekarang
atau mungkin untuk menghindari kemungkinan risiko politik yang timbul.
Tantangan budaya
Hal ini bisa menimbulkan ancaman besar bagi keberhasilan
perbatasan merger dan akuisisi lintas. Sejarah telah melihat merger besar yang
gagal karena masalah budaya mereka memiliki. Jika ada transaksi lintas batas
ada masalah yang timbul karena ruang lingkup geografis dari kesepakatan.
Berbagai faktor seperti perbedaan latar belakang budaya, kebutuhan bahasa dan
praktek bisnis yang berbeda telah menyebabkan merger gagal meskipun berada
dalam usia di mana kita bisa langsung berkomunikasi.
· Pertimbangan
hukum
Perusahaan yang ingin bergabung tidak bisa mengabaikan tantangan
untuk memenuhi berbagai masalah hukum dan peraturan. Berbagai undang-undang
yang berkaitan dengan keamanan, hukum perusahaan dan persaingan terikat
menyimpang dari satu sama lain. Oleh karena itu sebelum mempertimbangkan
kesepakatan penting untuk meninjau peraturan ketenagakerjaan, undang-undang
antitrust dan persyaratan kontrak lainnya yang harus ditangani. Undang-undang
ini sangat banyak bagian dari kedua sementara kesepakatan ini dalam proses dan
juga setelah kesepakatan telah ditutup.
Pertimbangan pajak dan akuntansi
Masalah pajak sangat penting terutama ketika datang ke penataan
transaksi. Proporsi utang dan ekuitas dalam transaksi yang terlibat akan
mempengaruhi pengeluaran pajak; maka pemahaman yang jelas tentang hal yang sama
menjadi signifikan. Faktor lain untuk memutuskan apakah struktur aset atau
pembelian saham adalah masalah pajak pengalihan. Hal ini sangat penting untuk
mengurangi risiko pajak.
· Due
diligence
Due diligence merupakan bagian yang sangat penting dari sebuah
proses. Selain hukum, isu-isu politik dan regulasi kita bahas di atas ada juga
infrastruktur, mata uang dan risiko lokal lainnya yang membutuhkan penilaian
menyeluruh. Due diligence dapat mempengaruhi syarat dan kondisi di mana sebuah
transaksi akan berlangsung, mempengaruhi struktur kesepakatan, mempengaruhi
harga kesepakatan. Ini membantu dalam mengungkap daerah bahaya dan memberikan
tampilan rinci dari transaksi yang diusulkan.
Sumber : http://fitriakartikalupit.blogspot.com/2015/04/merger-dan-akuisisi-lintas-batas-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar