Kasus Hukum Dagang
Kasus hukum dagang
berikut ini sebenarnya merupakan bagian dari hukum kepailitan. Namun
kepailitan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Berikut
ini contoh kasus hukum dagang.
Sebuah perusahaan mempunyai utang kepada
tiga kreditur. Perusahaan tersebut berjanji akan membayarnya sesuai
perjanjian yang telah disepakati kepada ketiga kreditur tersebut.
Setelah dilakukan beberapa kali penagihan hingga jatuh tempo, utang itu
belum juga dilunasi oleh perusahaan itu. Dalam kondisi seperti ini
bisakah perusahaan dipailitkan?
Penyelesaiannya :
Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepailitan adalah
sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Permohonan pernyataan pailit dapat
diajukan ke pengadilan Niaga. Pengajuan itu harus memenuhi persyaratan
sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 Undang-Undang
Kepailitan. Ketentuan yang dimaksud dalam pasal tersebut secara umum
dapat dijelaskan sebagai berikut:
Debitur yang mempunyai dua atau lebih
kreditur dan tidak membayar luna sedikitnya satu hutang yang telah jatuh
waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan,
baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih
krediturnya.
Permohonan pernyataan pailit harus
dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara
sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi.
Undang-Undang Kepailitan juga mengatur syarat pengajuan pailit terhadap debitur-debitur tertentu sebagai berikut:
- Dalam hal debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia
- Dalam hal debitu adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dalam diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
- Dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar