ARTIKEL FRAUD
Fraud adalah tindakan penyimpangan atau
pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi
Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau
menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain
menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan
keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ada
beberapa faktor penyebab terjadinya fraud antara lain:
1.
Tekanan atau Pressure
Beberapa contoh
fraud yang disebabkan karena adanya tekanan, adalah:
Ø Salah seorang karyawan bagian keuangan
memanipulasi laporan keuangan dengan me-mark up laba menjadi lebih tinggi dari
yang seharusnya karena tekanan pihak manajemen. Mark up laba tersebut
dipergunakan untuk menaikkan citra perusahaan di mata investor dan pemegang
saham. Dengan begitu secara tidak langsung, kinerja karyawan tersebut juga
dianggap baik.
Ø Seorang pegawai di suatu perusahaan melakukan
tindak korupsi karena tekanan dari sang istri yang memiliki gaya hidup mewah.
Ø Pegawai bagian pemasaran melakukan manipulasi
penjualan karena tekanan dari perusahaan untuk mendapatkan omzet yang tinggi
Ø Kebiasaan buruk seorang karyawan (judi,
mabuk-mabukan, dan narkoba) telah menyeretnya untuk melakukan fraud yaitu
dengan menyelewengkan uang perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
2.
Kesempatan atau Opportunity
Beberapa contoh tindakan fraud yang disebabkan
oleh adanya kesempatan, yaitu:
Ø Dengan menggunakan senjata pamungkasnya, yaitu
“aji mumpung”, seorang manajer melakukan tindak korupsi selama ia menjabat
menjadi manajer keuangan di sebuah perusahaan.
Ø Seseorang melakukan fraud karena dia memegang
dua jabatan. Kewenangan yang lebih dari satu tersebut membuat ia bisa berbuat
semaunya.
Ø Kepercayaan yang diberikan oleh manajer kepada
salah seorang karyawan telah membuatnya gelap mata dan menyalahgunakan
kepercayaan tersebut dengan melakukan fraud. Karyawan tersebut mungkin
beranggapan “kapan lagi bisa begini”.
Ø Kesempatan, memang bisa membuat seseorang
melakukan fraud. Hal pertama yang ada dalam benak orang-orang yang melakukan
fraud karena adanya kesempatan tersebut adalah “kapan lagi bisa begini, mumpung
ada di posisi enak, mumpung ada kesempatan, dll”. Kesempatan yang diberikan
kepada mereka telah membuat mereka tergoda untuk memanfaatkan kesempatan
tersebut dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.
Ø Kurangnya kontrol dari perusahaan juga membuat
seseorang menjadi leluasa untuk berbuat kesalahan yang disengaja, terlebih bila
jabatan yang sedang dipegang termasuk jabatan tinggi, penting, dan “basah”
3. Rasional
Apakah ada sebuah
kesalahan yang dilakukan oleh seseorang dengan alasan “terpaksa dibenarkan”
atau alasan rasional (alasan yang bisa diterima oleh akal sehat)? Ternyata
ada!! Simaklah beberapa contoh di bawah ini:
Ø Seorang karyawan merasa pantas untuk berbuat
tidak jujur dengan melakukan fraud karena dia telah bekerja sangat lama di
perusahaan tersebut dan kinerjanyapun menurut dia adalah bagus. Namun, dia
tidak juga mendapatkan promosi kenaikan pangkat atau jabatan, itu sebabnya dia
merasa bahwa tindakan ketidakjujuran yang ia lakukan adalah wajar.
Ø Seorang karyawan merasa sangat kecewa dengan
perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh atasannya. Dia merasa sudah melakukan
segalanya untuk perusahaan, namun yang didapat adalah sebaliknya.Alih-alih
dengan alasan balas dendam, karyawan tersebut pada akhirnya melakukan fraud.
Dengan
demikian ada tiga unsur penting yang terkandung dalam fraud, yaitu:
- Niat/kesengajaan
- Perbuatan tidak jujur
- Keuntungan yang merugikan pihak lain
Salah
satu contoh tindakan fraud yang terkenal di Indonesia yaitu korupsi.
Praktik korupsi di Indonesia seperti sudah menggurita menjadi penyakit kronis
bangsa. Hampir disemua lini pemerintahan terjadi prilaku korupsi, dan bahkan
orang sudah menganggap korupsi sebagai hal yang wajar dan tanpa disadari telah
menyebabkan keterpurukan bangsa yang membuat rakyat menjadi menderita. Namun
tidak sedikit orang berpesta pora menikmati kekayaan, bergelimang harta diatas
penderitaan orang lain. Tidak mudah untuk menghentikan praktik korupsi dan
menangkap seorang koruptor, banyak yang disangka melakukan tindak pidana
korupsi tetapi kemudian dibebaskan karena tidak cukup bukti begitu pula yang
berdasarkan hasil audit seseorang dinyatakan melakukan korupsi namun tidak dikenakan
sanksi bahkan malah dilindungi.
Dengan
maraknya masalah kecurangan (fraud), berkembanglah audit yang berkaitan
dengan kecurangan tersebut menjadi suatu spesialisasi dengan istilah
investigatif audit, forensic audit, fraud audit, namun demikian hingga
saat ini belum ada batasan yang jelas tentang ruang lingkup istilah-istilah
tersebut. Audit investigatif merupakan pengujian secara mendalam terhadap
fakta-fakta dengan tujuan untuk menentukan apakah telah terjadi tindak pidana,
perdata, atau pelanggaran disiplin. Pada dasarnya audit investigasi adalah
mencari kebenaran, apakah terjadi kecurangan (fraud) atau tidak.
Istilah investigasi muncul dalam Undang-Undang
(UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara yang menjelaskan bahwa “audit investigasi termasuk dalam
pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan
tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan kinerja”.
Audit investigatif terhadap indikasi korupsi
bisa dilaksanakan oleh auditor di lembaga negara dan lembaga pemerintah serta
auditor di lembaga non-pemerintah. Pelaksanaan audit investigatif di lembaga
negara dan lembaga pemerintah terikat kepada ketentuan yang terdapat di dalam
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN. Sementara itu, pelaksanaan audit
investigatif oleh auditor di lembaga non-pemerintah dapat mengacu kepada
standar pemeriksaan yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk
mengeluarkan standar seperti itu, di Indonesia misalnya Institut Akuntan Publik
Indonesia atau standar pemeriksaan yang lain tergantung kepada keterikatan
antara auditor dengan pemberi mandat audit.
Menurut Theodorus M. Tuanako tujuan
audit investigatif cukup beragam. Dalam konteks tindak pidana korupsi yang
tujuan akhirnya memenjarakan para koruptor dan mengembalikan keuangan negara
seluruh atau sebagian. Tujuan dari suatu investigasi tergantung dari organisasi
atau lembaga serta mandat yang dimiliki, tujuan yang dicapai terletak pada
pimpinan.
Sungguh
ironis, kasus-kasus besar korupsi di Indonesia lewat begitu saja. Ramai
dibicarakan di koran atau hangat didiskusikan di televisi, tapi diputus bebas
di pengadilan. Namun kita lihat bahwa ada perjuangan yang dilakukan untuk
memberantas korupsi di negara ini. Tengok kasus korupsi yang menimpa Bank
Century. Pada tahun 2009 KPK mulai melakukan audit investigatif dengan
mengerahkan 38 anggota tim auditor dan mampu membuat laporan perkembangan audit
investigasi kasus Bank Century. Laporan audit investigatif kasus Century
diserahkan ke DPR selaku institusi yang menugaskan BPK melakukan investigasi
itu. Hingga kini audit aliran dana kasus Bank Century masih berlangsung. Meski
sampai sekarang sekarang kasus tersebut belum selesai, tapi perlu kita hargai
usaha yang telah KPK dan para auditor investigasi.
Seorang auditor investigatif haruslah memiliki
pengetahuan yang lebih dibandingkan dengan auditor keuangan, mengerti lebih
banyak bidang keilmuan misalnya keuangan, hukum, teknologi, dan lainnya.
Auditor investigatif layaknya gabungan dari seorang akuntan, pengacara, dan
detektif. Dalam melakukan audit Investigasi, auditor harus melakukan penilaian
secara obyektif atas suatu transaksi, kejadian, tindakan, atau pelanggaran dan
auditor bertujuan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap
ketentuan perundang-undangan serta menentukan pihak yang bertanggung jawab
terhadap pelanggaran tersebut.
Garis besar proses audit investigatif
secara keseluruhan, dari awal sampai dengan akhir, adalah sebagai berikut:
- Penelaahan Informasi Awal: Pada proses ini pemeriksa melakukan: pengumpulan informasi tambahan, penyusunan fakta & proses kejadian, penetapan dan penghitungan tentative kerugian keuangan, penetapan tentative penyimpangan, dan penyusunan hipotesa awal.
- Perencanaan Pemeriksaan Investigatif: Pada tahapan perencanaan dilakukan: pengujian hipotesa awal, identifikasi bukti-bukti, menentukan tempat/sumber bukti, analisa hubungan bukti dengan pihak terkait, dan penyusunan program pemeriksaan investigatif.
- Pelaksanaan: Pada tahapan pelaksanaan dilakukan: pengumpulan bukti-bukti, pengujian fisik, konfirmasi, observasi, analisa dan pengujian dokumen, interview, penyempurnaan hipotesa, dan review kertas kerja.
- Pelaporan: Fase terakhir, dengan isi laporan hasil Pemeriksaan Investigatif kurang lebih memuat unsur-unsur melawan hukum, fakta dan proses kejadian, dampak kerugian keuangan akibat penyimpangan/tindakan melawan hukum, sebab-sebab terjadinya tindakan melawan hukum, pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum yang terjadi, dan bentuk kerja sama pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum.
- Tindak Lanjut: Pada tahapan tindak lanjut ini, proses sudah diserahkan dari tim audit kepada pimpinan organisasi dan secara formal selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum. Penyampaian laporan hasil Audit Investigatif kepada pengguna laporan diharapkan sudah memasuki pada tahap penyidikan. Berkaitan dengan kesaksian dalam proses lanjutan dalam peradilan, tim audit investigatif dapat ditunjuk oleh organisasi untuk memberikan keterangan ahli jika diperlukan.
Audit investigatif berbeda dengan
teknik pelaksanaan audit keuangan umum. Penyamaran, penguntitan, penyadapan,
interograsi, penelusuran transaksi perbankan adalah beberapa dari teknik yang
tidak kita temukan dalam audit umum. Audit investigatif memang menggabungkan
teknik-teknik pemeriksaan keuangan dengan teknik-teknik investigatif yang biasa
digunakan oleh polisi atau detektif.
Audit investigasi adalah sebuah
pekerjaan profesional atau expert works. Oleh karena itu, seorang fraud auditor
harus mempunyai pengetahuan yang cukup, dan selayaknya seorang fraud auditor
adalah seorang auditor yang telah diakui kecakapannya dengan mengantongi CFE
(Certified Fraud Examiner) yang dikeluarkan Instute of Internal Auditor (IIA)
melalui tahapan penguasaan beberapa modul yang telah dipersyaratakan secara
internasional.
Kesimpulan
Timbulnya fraud pada umumnya merupakan
gabungan antara motivasi dan kesempatan. Audit investigatif sering digunakan
dalam menyelesaikan suatu kasus fraud terkait tindakan korupsi yang
kompleks. Audit investigatif lebih kepada kegiatan untuk mendapatkan
bukti-bukti yang mendukung sangkaan awal mengenai terjadi tidaknya tindakan fraud.
Dalam audit investigatif, seorang auditor memulai suatu audit dengan praduga/
indikasi akan adanya kemungkinan kecurangan dan kejahatan yang akan
diidentifikasi dan diungkap melalui audit yang akan dilaksanakan. Seorang
auditor investigatif perlu mempunyai pemahaman yang cukup tentang hal-hal yang
akan diaudit terutama menyangkut peraturan yang berlaku serta proses bisnis
yang berkaitan dengan hal-hal yang akan diaudit.
Sumber
:
http://ronakarinda.blogspot.com/2012/11/tulisan-artikel-fraud-korupsi-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar