KEGIATAN USAHA KOPERASI
1.Status
Dan Motif Anggota Koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna
jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku
daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga
indonesia yaitu:
1.Mampu
melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup
dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum
dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan
sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan
investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita
harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh
koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
-Anggota
penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau
dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi
perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya,
persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas
minimal anggota.
Calon
Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis
kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan yang sama.
2.Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan
demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang
mempunyai prospek.
Persyaratan
kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota
koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar.
persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip
koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3.Permodalan
Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Modal jangka panjang Modal jangka pendekKoperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
Sumber-sumbar modal koperasi
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Sumber-sumbar modal koperasi (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Modal jangka panjang Modal jangka pendekKoperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
Sumber-sumbar modal koperasi
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Sumber-sumbar modal koperasi (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
http://ermadwiseptiana.blogspot.com/2011/10/kegiatan-usaha-koperasi.html?zx=cea2cb1cc347f420
Tidak ada komentar:
Posting Komentar