Kamis, 24 Januari 2013

BAB 7 Jenis dan Bentuk Koperasi


JENIS DAN BENTUK KOPERASI


1. Jenis Koperasi

Jenis Koperasi Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi:

- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:

- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam

2. Penentuan Jenis Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967

Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).

3. Bentuk Koperasi

Menurut PP NO. 60 Tahun 1967

- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk

Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder

- Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
- Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.





SUMBER

http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-jenis-bentuk-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar