Permodalan Koperasi
Kamis, 24 Januari 2013
BAB 8 Permodalan Koperasi
Modal merupakan dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal terdiri dari modal jangka
pendek dan jangka panjang.
Sumber-sumber Modal Koperasi:
·
Simpanan Pokok
·
Simpanan Wajib
·
Simpanan Sukarela
·
Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
·
Modal Sendiri -> terdiri dari
Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah.
·
Modal Pinjaman -> terdiri dari
pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi atau surat hutang lainnya.
Modal
Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari
kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat
Distribusi Cadangan:
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating
capital
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan
rugi di kemudian hari
·
Perluasan Usaha
SUMBER :
http://citraayuananda.blogspot.com/2011/11/permodalan-koperasi.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar