Kamis, 24 Januari 2013

BAB III Bentuk Organisasi



Bentuk Organisasi
Hanel :
l Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
l Sub sistem koperasi:
l individu (pemilik dan konsumen akhir)
l Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
l Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
l Identifikasi Ciri Khusus
l Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
l Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
l Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
l Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
l Sub sistem
l Anggota Koperasi
l Badan Usaha Koperasi
l Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
l Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
l Rapat Anggota,
l Wadah anggota untuk mengambil keputusan
l Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
l Penetapan Anggaran Dasar
l Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
l Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
l Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
l Pengesahan pertanggung jawaban
l Pembagian SHU
l Penggabungan, pendirian dan peleburan
A.    Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B.     Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C.    Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Hierarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas, dan juga memilih dan memberhentikan pengurus.
  
Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperas
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
Pengawas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk    melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
Ø  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Ø  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Ø  Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Ø  Pola manajemen
Ø  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Ø  Teradapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Ø  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
Ø  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.


SUMBER :
http://community.gunadarma.ac.id/public/user/blogs/name_reztu_02/page_3/* http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar